Rabu, 21 Desember 2011

NU dan Rumusan Metode Ijtihad

NU dan Rumusan Metode Ijtihad
Beberapa Kiyai dan kalangan muda NU menyadari kebutuhan akan metode baru. Seperti K.H. A. Mustofa Bisri yang berpendapat bahwa sebelum memberikan fatwa, ulama perlu melihat pada latar belakang permasalahan dulu, kemudian mengeluarkan statemen pengantar berdasarkan itu. Tahun 1988 di Pesantren Watucongol Muntilan Magelang, mereka mendiskusikan bagaimana cara membaca kitab kuning lebih kritis. Masdar Farid Mas’udi mengungkapkan, mereka membahas bagaimana menganalisis tulisan-tulisan pada kitab Islam menurut latar belakang dan sosio-kultur ditulisnya kitab tersebut. Dalam makna lain, mereka mencoba untuk melihat teks secara konstekstual, tidak lagi sekedar tekstual.

Pada November 1998, pertemuan selanjutnya di Pesantren Krapyak Yogyakarta, membahas tata cara Bahtsul Masa’il. Pertemuan ketiga di Pesantren Denanyar Jombang merumuskan metodologi untuk membedakan antara pengutipan pendapat ulama (qauli) dan metode (manhaji). Setelah itu, mereka mendiskusikan cara untuk membina fikih sosial dalam rangka memecahkan masalah sosial. Pada hakekatnya, mereka menginginkan hukum Islam tidak hanya berbicara masalah ritual-keagamaan, namun juga masalah sosial seperti posisi militer, prostitusi, pajak, dan demokrasi.
Pertemuan-pertemuan itu menghasilkan bahwa; pertama, tidak cukup mengeluarkan fatwa hanya dengan mengutip dari teks kitab kuning. Qowâ’id ushûliyyah dan qawâ’id fiqhiyyah juga perlu diuji. Kedua, fatwa masalah sosial perlu menelaah hal-hal seperti latar belakang sosial, situasi politik, dan ekonomi. Seperti contoh, untuk menjawab masalah prostitusi di suatu tempat, tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa “prostitusi itu dilarang menurut kitab fikih”. Malahan, perlu ditelaah kenapa prostistusi terjadi di tempat itu? Kenapa orang-orang menyukai pergi ke sana? Kenapa Pemerintah tinggal diam dalam masalah ini? Jawaban harus lebih luas dan mempunyai daya lingkup menyeluruh.
Ketiga, memberikan fatwa tanpa mengutip pendapat atau qaul madzhab Syafi’iyah bukan berarti menolak terhadap madzhab itu, sepanjang mengikuti metodologi madzhab itu. Tambahan lagi, yang keempat, memilih pendapat paling kuat dari fatwa-fatwa yang berbeda harus berdasar pada argumentasi yang paling bermanfaat (maslahah) bagi masyarakat; bukan hanya pada tingkatan para ulama.
Pada Kongres Nasional di Lampung, 21-25 Januari 1992, sebuah terobosan telah tercapai. Kiyai-kiyai yang terlibat dalam pertemuan itu mengusulkan untuk mendiskusikan metode mengeluarkan fatwa. Jelas tidak mudah mengubah sesuatu yang sudah diikuti sejak 1926. Beberapa Kiyai Senior ingin mempertahankan metode lama. Sebuah kompromi yang tercapai, dengan beberapa metode baru yang diterima selagi masih berdiri di atas prinsip lama.
Selanjutnya, NU biasanya akan memproduksi fatwa dengan; pertama, memeriksa secara menyeluruh pendapat-pendapat para ulama terdahulu. Kedua, Jika ditemukan perbedaan pendapat, maka yang dipilih adalah pendapat paling dominan yang dipilih secara bersama (taqrîr jama’i). Ketiga, jika jawaban masih tidak ditemukan, maka akan menggunakan ilhâq al-masâ`il bi nadzâriha, dengan menggambarkan antara kasus yang ditangani dan situasi serupa yang disebutkan di dalam kitab hukum Islam. Keempat, jika dengan ilhâq al-masâ`il bi nadzâriha tidak juga mendapatkan jawaban atas permasalahannya, maka harus mengadakan istinbât jama’i dengan melihat metode Imam madzhabnya. Dalam posisi ini, seorang ahli ilmu umum seperti ahli ekonomi, hukum, dan teknik, bisa terlibat dalam proses ijtihad.
 Kesimpulan
Walaupun analisis permasalahan sosial disatukan dalam metode baru, dan untuk pertama kalinya NU berbicara tentang fatwa kolektif, sejumlah persiapan mungkin dibuat. Pertama, metode lama tetap dilakukan secara utuh. Ini berarti memilih satu pendapat hanya berdasarkan tingkatan ulama saja, tidak melihat pada kekuatan argumen atau mana yang lebih bermanfaat (maslahah) bagi masyarakat. Dalam bentuk terbatas ini, analisa sosial diterima karena tidak menggantikan metode lama. Usulan baru hanya memperluas metode lama.
Kedua, NU masih tidak mengakui seputar kemampuan melakukan ijtihad. Semisal, menghindari penggunaan terma ijtihad dan qiyâs. Diyakini bahwa, mengikuti Imam Syafi’i, keduanya setara, dan karena NU menyatakan diri sebagai Muqallid, terminologi seperti itu dihindari. Malahan, terma istinbât dan ilhâq al-masâ`il bi nadzâriha digunakan. Namun realitanya, terminologi itu secara berurutan tidak berlainan dengan ijtihad dan qiyâs. Bisa dikatakan bahwa, walaupun NU tidak ingin disebut sebagai Mujtahid, tapi melakukan ijtihad dengan nama lain.
NU perlu bercermin pada perdebatan ijtihad dalam tradisi Islam. Mayoritas ulama membolehkan ijtihad dalam kasus tertentu. K.H. Husein Muhammad, Pesantren Arjawinangun, meyakini bahwa ulama NU mempunyai kapabilitas untuk melakukan ijtihad dalam kasus-kasus tertentu. Masalahnya adalah, bahwa mereka terlalu rendah hati untuk melakukan itu.
Ketiga, implementasi metode baru layak ditinjau ulang. Menurut K.H. Azis Masyhuri, tujuh tahun setelah metode baru digunakan, prosedur manhaji dan istinbât tidak pernah lagi dipakai. Para ulama mengklaim bahwa mereka masih bisa memecahkan masalah, termasuk masalah modern, dengan bersumber kepada teks-teks kitab kuning. Faktanya bahwa tidak ada contoh bagaimana mengaplikasikan metode baru secara optimal. K.H. Azis Masyhuri mengklaim bahwa dia ditanya Wakil Ketua Dewan Syuriah, K.H. Sahal Mahfudz (1994-1999), “Adakah contoh mengeluarkan fatwa dengan manhaji atau istinbât?”. Menurut K.H. Azis Masyhuri, K.H. Sahal Mahfudz mengakui bahwa beliau tidak bisa memberikan satu contoh pun.
Dr. Ahsin Muhammad mengkritik NU karena tidak menyediakan petunjuk teknis dalam mengaplikasikan metode baru. Menurutnya jika petunjuk teknis untuk metode baru keluar, maka efeknya akan; pertama, Pesantren akan merubah kurikulum dan program, dalam rangka mengajarkan santri-santrinya tentang cara mengeluarkan fatwa dengan metode baru. Kedua, fatwa lama sejak Muktamar pertama tahun 1926 perlu ditinjau ulang, berdasarkan metode baru. Ini menjadikan NU telah gagal bukan hanya dalam mengenalkan metode baru kepada anggotanya, bahkan juga dalam menindaklanjuti hal tersebut.
Dengan metode baru, analisis sosial diperlukan untuk memecahkan problematika sosial. Dalam prakteknya, jarang muncul analisis seperti itu. Bahkan bisa dikatakan tak ada sama sekali. Seperti contoh, pada Muktamar ke 29 di Pesantren Cipasung Tasikmalaya Jawa Barat (dua tahun setelah metode baru diputuskan), saat menjawab pertanyaan tentang upah minimum tenaga kerja, fatwa masih bersandar pada konsep fikih, dan melalaikan isu dasar: ketimpangan posisi tawar (bargaining position) antara pemerintah, perusahaan, dan karyawan. Hasilnya fatwa itu tidak memberikan rekomendasi apapun untuk memecahkan problem dasar seputar tenaga kerja di Indonesia.
Dengan menerima analisis sosial sebagai metode tambahan, NU berkesempatan untuk mengembangkan posisi fatwa tidak hanya sebatas persoalan agama, namun juga sebagai perangkat untuk pemberdayaan masyarakat. Ini memerlukan ahli ilmu sosial untuk ikut terlibat dalam mengeluarkan fatwa-fatwa. NU menyediakan kesempatan kepada ahli sosial untuk mengambil peran. Sayangnya, sedikitnya kalangan NU yang menguasai disiplin sosial dan besarnya biaya untuk mengundang pakar di bidang itu masih menjadi kendala.[]Last Updated (Tuesday, 10 August 2010 04:01)
 
Copyright © 2009 http://www.ikmalonline.com
All Rights Reserved.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar