Rabu, 21 Desember 2011

HAK ASASI MANUSIA


HAK ASASI MANUSIA
       I.            Pendahuluan
       Banyak retorika di bangun, baik pada era orde baru maupun pada era reformasi. HAM adalah landasan dari kebebasan, keadilan dan kedamaian. Sehingga HAM mencakup semua yang dibutuhkan manusia untuk tetap menjadi manusia, dari segi kehidupan sipil, politik, sosial, dan budaya. Oleh karena itu HAM tidak perlu di berikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak Asasi Manusia adalah suatu yang di miliki karena kemanusiaaan kita maka secara otomatis kita mempunyai Hak Asasi. Lantas, kita patutu bertanya untuk kepentingan siapakah sebenarnya hak asasi manusia? Karena selama ini, kita sering menemukan HAM justru di manfaatkan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, yang tentu saja untuk melindungi kepentingan kekuasaannya. Sementara negara yang di harapkan untuk memberikan perlindungan HAM bagi warganya, ternyata tak bisa lagi di andalakan. Begitulah ketimpangan dan ketidak adilan dalam struktur sosial tengah terjadi dalam sistem ekonomi neoliberal. Kekuasaan menjadi sangat dominan dan menentukan siapa yang kuat bertahan dan siapa yang lemah akan musnah. Akibatnya ada banyak kelompok yang harus di korbankan seperti, kaum miskin, masyarakat adat, orang terbelakang, kaum perempuan, dsb. Dan uniknya, kita tengah menghadapi pelanggar HAM yang terselubung dan justru berkedok di belakang perjuangan HAM.

    II.            Rumusan Masalah
A.  Pengertian HAM
B.  Hak dan Kewajiban

 III.            Pembahasan
A.  Pengertian HAM
       Menurut Teaching Human Rights yang di tebitkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.Hak hidup manusia misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup, karenatanpa hak tersebut  eksistensinya sebagai manusia akan hilang. Senada dengan pengertian di atas adalah pernyataan hak asasi yang di kemukakan oleh john locke. Menurt Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang di berikan langsung olehTuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang dimikian maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.[1] Hak asasi manusia ini tertuang dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Dalam salah satu bunyi pasalanya (pasal 1) secara tersurat di jelaskan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

B.  Hak dan Kewajiban
       Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untukmelakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan seseorang di batasi oleh kebebasan oerang lain untuk mendapatkan kebebasan yang sama. Keterbatasan inilah yang di cerminkan dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya tetapi sebagai warga negara dia memilii kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatakan ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya. Tanpa mengindahkan hak orang lain, yang sering terjadi adalah sikap merasa paling berhak dan mendominasi wilayah-wilayah bersama dalam upaya mendapatkan kenyamanan, tanpa mengindahkan hak orang lain. Sikap pelanggaran hak orang lain dapat pula tercermin dalam hal memperoleh kekayaan. Setiap orang bebas untuk menjadi kaya, namun dia terikat oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak oarang lain apabila merampas hak orang baik harta, pengetahuan maupun kesempatan. Dalam tataran ini sesungguhnya dalam hal tidak di kenal istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan di batasi oleh kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan. Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak di butuhkan. Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga hukum adalah untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara berjalan sesuai aturan yang bersandarkan pada prinsip-prinsip HAM. Secara toritis keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A.Gewirth maupun Joel Feinberg. Menurut mereka, hak adalah kalim yang absah atau keuntungan yang di dapat dari pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak di peroleh bila kewajiban terkait telah di laksanakan. Karenanya, hak tidak bersifat absolut, tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnya, akan di langgar bila seseorang tidak melaksanakan kewajibannya. Karena hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan memperoleh hak tanpa melaksanakan kewajiban atau di bebani suatu kewajiban oleh negara tanpa ada keuntungan untuk memperoleh hak sebagai warga negara.[2]

 IV.            Kesimpulan
       Hak Asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nyayang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untukmelakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman.

    V.            Penutup
      Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan. Kami sadar bahwa makalah yang kami buat ini kurang sempurna, untuk itu kritik dan saran yang membangun kami harapkan. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin










Daftar Pustaka

·         Idjehar, Muhammad Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta: INSIST Press, 2003.
·         Ubaidillah Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000.


[1] A.Ubaidillah dan Abdul Rozak. Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Hal.252

[2] Ibid., hal. 271.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar