Rabu, 21 Desember 2011

DEFINISI DAN KARAKTERISTIK HUKUM DALAM PARADIGMA HUKUM ISLAM


DEFINISI DAN KARAKTERISTIK HUKUM  DALAM PARADIGMA HUKUM ISLAM
       I.            PENDAHULUAN
Berbicara Hukum dalam paradigm Hukum Islam teringat Syeh Ahmad Bin Abdul Latif dalam tasnif kitab ushul fiqihnya “al hukmu huwa khithobullahi alladzi yataallaku bi afalil mukallifin” artinya: Hukum adalah kithob Allah yang berhubungan dengan perbuatan seorang mukallaf. Mukalaf adalah seorang Muslim, akil,baliq. ketika seseorang  sudah masuk mukallaf maka dia akan di kenai Hukum Allah yang berkenaan denganya.
        Dan esensi dari hukum islam adalah untuk mengatur semua aspek kehidupan manusia,dalam mencapai kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat kelak.Agar segala ketentuan (hukum)yang terkadung dalam syari’at islam tersebut bisa diamalkan oleh manusia, Maka manusia harus bisa memahami segala ketentuan yang di kehendaki oleh Allah SWT yang terdapat dalam syari’at Islam.
    II.            RUMUSAN MASALAH
A.          Definisi Hukum Dalam Paradigm Hukum Islam.
B.           Karakteristik Hukum Dalam Paradiga Hukum Islam.
 III.            TUJUAN PEMBAHASAN
        Dalam makalah bertujuan agar seorang muslim bisa menjadi muslim yang fundamental dan berkualitas islamnya, dan bisa menjalankan hukum islam dikehidupan sehari-harinya.
 IV.            PEMBAHASAN
A.          Definisi Hukum Dalam Paradigm Hukum Islam.
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama islam. Sebagai system hukum ia mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan lebih dahulu, sebab kadangkala membingungkan, kalau tidak diketahui persis maknanya. Yang dimaksud adalah istilah-istilah.[1] (1) hukum (2) hukm dan ahkam (3) sari’ah atau syariat. (4) fiqih atau fiqh dan beberapa kata lain yang berkaitan dengan istilah-istilah tersebut.
Jika kita berbicara hukum secara sederhana segera terlintas dalam piiran kita peraturan-peraturan seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berkenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Disamping itu, ada konsepsi hukum lain diantaranya adalah konsepsi hukum islam. Dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah, tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan-hubungan lainya, karena manusia yang hidup dalam masyarakat itu mempunyai berbagai hubungan. Hubungan-hubungan itu, seperti telah terulang disinggung dimuka, adalah hubungan manusia dengan tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia yang lain, dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya seperangkat ukuran tingkah laku yang di dalam bahasa arab ,disebut hukmun jama’nya ahkam.
B.        Karakteristik Hukum islam
         Dari uraian di atas  dapat di tandai ciri-ciri (utama)hukum Islam,[2] yakni: (1) merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam. (2) mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat di pisahkan dari iman atau aqkidah dan kesusilaan atau akhlak Islam. (3)mempunyai dua istilah kunci yakni: (a) syari’at dan (b) fiqih.Syariat terdiri dari wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhamad, fiqih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’ah. (4) terdiri dari dua bidang utama yakni: (a) ibadah dan  (b) muammalah dalam arti yang luas.Ibadah bersifat tertutup karna telah sempurna dan muammalah dalam arti kusus dan lua bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memahami syari’at dari masa ke masa. (5) stukturnya berlapis,terdiri dari: (a)  nas atau teks Alqur’an. (b) Sunah Nabi Muhamad (untuk syari’at). (c) hasil ijtihad manusia  yang mempunyai syarat tentang wahyu dan sunnah, (d) pelaksanaan dalam praktik baik. (e) berupa keputusan hakim,maupun berupa amalan- amalan  umat islam dalam masyarakat (untik fiqih). (6) mendahulukan kewajiban dari hak,amal dari pahala. (7) dapat dibagi menjadi:  (a) hukum taklifi atau hukum taklif  yakni al-ahkam al-khamsah yang terdiri dari lima kaidah,lima jenis hukum, lima kategori hukum, yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib, dan haram, dan (b) hukum wadh’I yang mengandung  sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
    Dalam bukunya Filsafat Hukum Islam,T.M.Hasbi Ash Shiddeqy ( 1975:156-212), menyebut cirri-ciri khas kash hukum islam. (8) berwatak universal,berlaku abadi untuk umat Islam di mana pun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam  di suatu tempat atau Negara pada sutu masa saja. (9) menghormati martabat manusia sebagai kersatuan jiwa dan rag, rohani dan jasmani saerta memelihara kemulian manusia  dan kemanusiaan secara keseluruhan. (10) plaksanaanya dalam praktik digerakkan oleh iman (akidah) dan akhlak umat Islam.
C.     Tujuan Hukum Islam melarang  perbuatan yang pada dasarnya merusak kehidupan manusia.
      Sekalipun perbuatan itu disenangi oleh manusia atau sekalipun umpanya perbuatanya itu dilakukan hanya oleh seseorang tanpa merugikan orang lain, Sperti seseorang minum minuman yang memabukkan (khamr.Dalam pandangan Islam perbuatan orang itu tetep dularang, Karna dapat merusak akalnya yang seharusnya ia pelihara, Walaupun ia membeli minuman tersebut dengan uangnya sendiri dan di minum di rumahmya sendiri tanpa mengganggu orang lain.[3] Demikian juga hubungan seksual-di luar nikah (zina), perbuatan tersebut mutlak di larang siapapun yang melakukanya, Walaupun mereka melakukunya dengan sama suka, tanpa paksaan dan tidak merugikan orang lain.
Islam mengajarkan agar dalam hidup bermasyarakat ditegakkan keadilan dan ikhsan. Keadilan yang harus ditegakkan mencakup keadilan terhadap diri pribadi, Keadilan Hukum keadilan sosial,-dan keadilan dunia.[4]
    V.            KESIMPULAN
Tujuan diturunkanya hukum islam adalah untuk   kepentingan,kebahagiaan,kesejahteraan, dan keselamatan umat manusia di dunia dan di akhirat kelak.
 VI.            PENUTUP
         Sebagai penutup penulis tahu diri makalah ini hanya menjelaskan sebagian kecil dari Hukum dalam paradigma Islam,dan kiranya perlu kita tela’ah lagi secara kaaffah, Sehingga kita tahu essensi dari Hukun islam itu sendiri, dan semoga dengan makalah ini kita bisa menjadi muslim yang fundamental.Amiiin.
DAFTAR PUSTAKA
·         Daud Ali Mohammad,Hukum Islam ,Jakarta:Rajawali pers,2009.
·         Usman Suparman, Hukum Islam,Jakarta:Gaya media pratama,2001.


[1] Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, hal :58
[2] Ibid, hal:60
[3] Suparman Usman, Huku, Islam, hal :65
[4] Ibid, hal: 66

1 komentar:

  1. mantaps pak ustadz, ijin meresume ya buat tugas, thanks.

    http://totaltren.blogspot.com/2014/10/makalah-pendidikan-agama-1.html

    BalasHapus